-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Antar Geng Janjian Tawuran, Satu Pemuda di Grobogan Jadi Korban Salah Sasaran Bacok

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Antar Geng Janjian Tawuran, Satu Pemuda di Grobogan Jadi Korban Salah Sasaran Bacok

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim
Polres Grobogan saat press rilis di Mapolres Grobogan.


GROBOGANTODAY, PURWODADI- Lima orang pelaku pembacokan di Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan. Dua orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar di sebuah SMK di Kota Purwodadi. Sedangkan korban masih dirawat di rumah sakit dengan luka jahitan di kepala.


"Kejadiannya pada hari Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB," ungkap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya dan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat press rilis di Mapolres Grobogan, Selasa (10/9).


Dalam kesempatan tersebut, 3 orang pelaku yang merupakan anggota geng dihadirkan. Sedangkan 2 pelaku lainnya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. Selain itu, barang bukti yang digunakan pelaku yakni 5 buah celurit panjang juga diperlihatkan.


"Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yakni MA (M Aldo). Dua pelaku lainnya yaitu Rian dan Najib ditangkap karena kepemilikan senjata tajam," ungkap Kapolres Grobogan.


Kapolres menjelaskan penangkapan kelima pelaku bermula dari laporan orang tua korban, FA (16), warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. 


Kejadian berawal saat dua geng saling tantang di media sosial. Akhirnya tercapai kesepakatan akan bertemu di Bundaran Getasrejo. Ditunggu lama, salah satu geng tidak kunjung datang.


"Akhirnya melintas korban di Bundaran Getasrejo menggunakan sepeda motor. Dikira geng sebelah, Aldo langsung menyerang korban menggunakan celurit yang sudah disiapkan," kata AKBP Dedy Anung.


Akibat perbuatannya, pelaku penganiayaan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Darurat pasal 2 ayat 1 Nomor 12 tahun 1951. 

 

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara," tegas kapolres.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post