-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Buang Bayi di Wirosari, Sejoli Asal Blora Dijerat Pasal Berlapis

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Buang Bayi di Wirosari, Sejoli Asal Blora Dijerat Pasal Berlapis

Dua pelaku pembuang bayi di Jalan Tambakselo-Karangasem
dijerat pasal berlapis.


GROBOGANTODAY, PURWODADI - Dua pelaku pembuangan bayi di Jalan Tambakselo-Karangasem, tepatnya di RPH Tambakselo BKPH Karangasem KPH Purwodadi petak 126 berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan. Keduanya merupakan ayah dan ibu biologis dari bayi.



Identitas pelaku yakni Khoirul (21) warga Todanan, Blora. Sedangkan ibu bayi, Siti (22) merupakan warga Ngawen, Blora. Keduanya dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Grobogan, Selasa (24/9/2024).

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di Jalan Tambakselo-Karangasem, tepatnya di RPH Tambakselo BKPH Karangasem KPH Purwodadi petak 126, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Bayi yang terbungkus kantong plastik hitam ini ditemukan dalam kondisi hidup. Bayi tersebut ditemukan oleh seorang kurir pengantar barang.



"Penemu bayi berkoordinasi dengan kades setempat dan membawa bayi tersebut ke RSUD Ki Ageng Selo Wirosari. Akhirnya, bayi tersebut dirujuk ke RSUD Purwodadi," ungkapnya.



Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bayi tersebut dilahirkan di sebuah klinik di Kabupaten Pati, Rabu (18/8) 13.00 WIB. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku memaksa untuk membawa pulang bayinya. Hingga akhirnya dibuang di jalan area hutan Tambakselo-Karangasem sekitar pukul 21.00 WIB. 



"Diletakkan di TKP, dibungkus plastik warna hitam. Hingga akhirnya, esoknya, Kamis (19/9) ditemukan dalam kondisi hidup," katanya.



Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU Perlindungan Anak, karena ada kekerasan terhadap anak. Serta pasal percobaan pembunuhan berencana.



"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," tegas kapolres.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post