-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Diperkirakan Telah Meninggal 4 Hari, Hakim PA Purwodadi Ditemukan di Kamar Kosnya

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Diperkirakan Telah Meninggal 4 Hari, Hakim PA Purwodadi Ditemukan di Kamar Kosnya

Jenazah korban dievakuasi dari dalam kamar kosnya. 


GROBOGANTODAY, PURWODADI - Januar (62) warga Desa Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang, Sumatera Barat ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar kosnya di Lingkungan Sambak, Danyang, Purwodadi, Grobogan, Selasa (17/9/2024). Korban yang berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Agama Purwodadi, Grobogan diperkirakan telah meninggal dunia empat hari yang lalu.


Penemuan korban berawal dari Kusyadi(48), rekan kerja korban di Pengadilan Agama yang mencari keberadaan korban. Karena ada jadwal sidang yang harus di pimpin oleh korban. 


Saat ditunggu, korban yang tinggal seorang diri di kos tak juga datang ke kantor. Nomor ponselnya pun tidak ada jawaban saat dihubungi. Akhirnya, saksi mendatangi tempat kos korban.


"Saat dipanggil-panggil, tidak ada jawaban. Saat pintu kamar korban dicoba untuk di buka, ternyata terkunci dari dalam,” ungkap Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto.


Saksi Kusyadi lantas mendatangi rumah pemilik kos, Sumarti (64), yang rumahnya tak jauh dari kos. Untuk meminta kunci cadangan kos korban. Namun, saat hendak di buka dari luar, pintu kamar tersebut tak bisa dibuka lantaran kunci milik korban masih menempel dari dalam kamar. Akhirnya, jendela kamar kos korban dibongkar.


“Setelah jendela berhasil di bongkar, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang di dalam kamar mandi kamar kos,” ujar AKP Dedy setyanto.


Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Purwodadi. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian mendatangi TKP dan menghubungi Inafis Polres Grobogan serta tim medis dari Puskesmas Purwodadi.


“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban,” kata Kapolsek Purwodadi.


Korban diperkirakan telah meninggal dunia empat hari yang lalu. Diduga korban yang menderita penyakit komplikasi terjatuh di kamar mandi tempat kosnya dan terbentur dinding hingga mengakibatkan meninggal dunia. Hal itu di perkuat dengan keterangan saksi Niam (33) yang pada Jum’at (13/9/2024) sore masih mengantar dan berkomunikasi dengan korban.


Di dalam kamar korban, petugas kepolisian juga menemukan hasil cek laboratorium dan beberapa obat-obatan yang menurut keterangan dari dokter, obat tersebut untuk sakit diabetes, hipertensi, kolesterol dan prostat. 


Saat istri korban dihubungi, lanjut kapolsek, pihaknya telah mewakilkan pada Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Alfi Zuhri dan menyatakan telah menerima kejadian tersebut serta menolak untuk di lakukan autopsi pada korban disertai dengan pembuatan surat pernyataan.


“Jenazah korban diserahkan kepada pihak Pengadilan Agama Purwodadi untuk diterbangkan ke kampung halamannya,” ujarnya.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post