Miliki Sabu 0,66 Gram, 3 Orang di Gubug Diamankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan
Tiga orang diamankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. |
Ketiganya yakni EW (41) seorang pria warga Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur, MR (31) seorang pria warga Tegowanu Grobogan serta IW (34) seorang pria warga Kaliwenang Tanggungharjo Grobogan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, Jumat (6/9/2024).
Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di area Wisata Tengah Sawah.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan penyilidikan, kami mencurigai tiga orang pria yang di duga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Jum’at (6/9/2024).
Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tiga orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,66 gram beserta dua buah alat hisap.
Ketiga pelaku tersebut tidak dapat mengelak dan telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melawan petugas,” ujar AKP Eko Bambang.
Para pelaku beserta barang buktinya kemudian di amankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Post a Comment
Post a Comment