Disanksi, Guru SD Pelaku Pencabulan di Kecamatan Gabus Dihentikan Gajinya
Ilustrasi |
"Biar APH berjalan dulu. Sebagai langkah awal akan dilakukan pemberhentian gaji. Sambil proses hukum berjalan," ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya telah melakukan assesment, baik ke rumah korban maupun pelaku. Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB) Kabupaten Grobogan akan mendampingi keduanya.
"Kemarin saya ke rumah korban mewakili Bupati Grobogan. Kami meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan perlakuan khusus kepada korban. Yakni dengan memberikan beasiswa dan pendampingan. Agar korban bisa kembali sekolah," ujarnya.
Pihaknya berharap, hal serupa tak terjadi lagi dan korban bisa segera pulih dari trauma.
"Ini merupakan preseden buruk di dunia pendidikan. Semoga tidak muncul korban-korban baru," pungkasnya.
Berita sebelumnya, kasus dugaan pencabulan anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Gabus, membuat geger. Apalagi oknum guru dengan inisial R dikenal sebagai seorang guru pengajar di sekolah tersebut. Sedangkan murid yang menjadi korban pencabulan itu seorang siswi kelas 1 berusia 7 tahun.
Saat ini, pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gabus.
Aksi bejat guru kelas 3 sekolah dasar ini diketahui saat orang tua korban melihat anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Kemudian setelah dibujuk berkali-kali anaknya mengaku telah dicabuli oleh gurunya.
Menurut pengakuan anaknya, oknum guru tersebut melakukan aksi bejatnya di kamar mandi sekolah, saat jam istirahat.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Gabus. (RE)
Post a Comment
Post a Comment