Tiga Pencuri Motor Diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan, 1 Orang DPO
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya saat mengintrogasi tersangka curanmor. |
Ketiga tersangka yang diamankan yakni T, merupakan warga Penawangan, Kabupaten Grobogan serta A dan Y warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Sedangkan satu tersangka yang masing dalam pencarian yakni berinisial SA. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor yang dipergunakan untuk melaksanakan aksinya. Selain itu, diamankan 3 kunci Y dan 2 kunci kontak palsu.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," ungkap Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono.
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan, ketiganya mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di tiga lokasi. Yakni di Desa ngeluk Kecamatan Penawangan, di areal irigasi yang berada di Desa Sugihan Kecamatan Toroh serta di sebuah kos di Palembahan, Kalongan.
"Untuk yang terakhir sempat viral di media sosial. Di sebuah kos yang berada di Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi, " ujar Kompol Gali Atmajaya.
Kompol Gali Atmajaya mengatakan, modus para tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan melakukan hunting untuk mencari sasarannya.
"Mereka langsung turun ke lapangan untuk mencari sasaran. Menyasar sepeda motor yang pemiliknya lengah, ditinggal begitu saja. Baik di garasi, maupun yang ditinggalkan pemiliknya di sawah," ungkapnya.
Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mendapatkan bagian Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta saat sepeda motor curiannya laku.
"Untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ujar salah satu tersangka.
Post a Comment
Post a Comment