Oknum Perangkat Desa di Grobogan Terciduk Polisi, Miliki 1 Paket Sabu
Sat Resnarkoba Polres Grobogan saat melakukan penangkapan. |
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 milyar,” ungkap AKP Eko Bambang, Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, Kamis (21/11/2024).
AKP Eko Bambang menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat melakukan patroli mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gubug. Petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
"Akhirnya kami mencurigai seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba. Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol AD-5356-BQE," katanya.
Pelaku akhirnya ditangkap di jalan desa yang berada di sebelah utara perlintasan kereta api. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,49 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak melawan. Petugas menemukan barang bukti tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Eko Bambang.
Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan menegaskan, pihaknya tak akan mentolelir segala bentuk penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
"Kita telah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Grobogan, lanjut AKP Eko Bambang, dibutuhkan peran aktif dari masyarakat.
"Jika ada yang mencurigakan dilingkunganya masing-masing, segera lapor ke polsek terdekat, atau ke mapolres," imbuhnya.
Post a Comment
Post a Comment