-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Judi Online, Oknum Polisi di Grobogan Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Milyar

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Judi Online, Oknum Polisi di Grobogan Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Milyar

Suasana persidangan di PN Purwodadi, Senin (16/12).


GROBOGANTODAY, PURWODADI - Seorang anggota Polres Grobogan, Bripka Slamet dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin(16/12/2024). Ia terbukti bersalah melakukan penggelapan uang koperasi sebanyak Rp 4,2 miliar. Terungkap, uang tersebut  digunakan untuk judi online. 

 

"Terdakwa mengakui bahwa memang memakai uang tersebut untuk judi online. Tidak ada yang lain dan habis," kata Endang Kusumawati,  Kuasa Hukum Terdakwa.


Endang mengatakan, terdakwa selama ini menjabat sebagai bendahara koperasi Polres Grobogan. Modusnya, dia membuat pengajuan hutang fiktif atas nama puluhan rekannya. Uang yang dihasilkan kemudian digunakan untuk judi online selama kurun waktu 2021 hingga 2023.


"Klien saya, melakukan seakan -akan ada peminjam fiktif. Beberapa nama anggota," katanya.


Bripka Slamet  diputus 6 tahun penjara dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Purwodadi. Dia terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum,  yang hanya menuntut empat tahun penjara. Atas putusan itu, kuasa hukum meminta waktu untuk berunding dengan terdakwa untuk membahas opsi banding.


"Putusan 6 tahun ini, kita kurang puas dengan putusan. Kita minta waktu untuk berpikir," ungkap Iwan Sanusi, Kuasa Hukum Terdakwa.

Baca Juga
SHARE
Newest Older

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post