Kabur 9 Tahun ke Kalimantan, Terpidana Kasus Korupsi Asal Pulokulon Tertangkap
Terpidana kasus korupsi berhasil ditangkap di Kalimantan Tengah. |
"Tim Tabur (tangkap buron) seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan yang bekerja sama bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi," ungkap Frengki Wibowo, Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Selasa(21/1/2025).
Frengki mengungkapkan, Tim Tangkap Buronan kejaksaan berhasil menangkap Agus Suprapto pada hari Senin, 20 Januari 2025 pukul 14.50 WIB. Terpidana berhasil ditangkap di salah satu rumah dinas guru SMA Negeri 1 Arut Utara.
"Ini berkat dukungan informasi dari Kejari Kotawaringin Barat dan hasil kerjasama dengan anggota Polres Grobogan yang pernah bertugas di Polsek Arut Utara," ujarnya.
Setelah berhasil ditangkap, lanjut Frengki, terpidana Agus Suprapto langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Selama 1 hari ia dititipkan di sel tahanan.
"Selanjutnya, Selasa (21/1) terpidana dibawa oleh Tabur Kejari Grobogan menggunakan transportasi udara dari bandara Iskandar Pangkalan Bun ke bandara Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang," katanya.
Tiba di bandara Ahmad Yani, dengan pengamanan dan pengawalan kendaraan tahanan Kejari Grobogan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Hal ini dilakukan karena lapas Purwodadi terendam banjir.
"Berdasarkan hasil koordinasi antar pimpinan, terpidana tersebut dieksekusi pidana penjara di lapas Kedungpane Semarang. Terpidana dijerat dengan pidana 5 tahun penjara," tegasnya.
Frengki menambahkan, dari tiga DPO, pihaknya telah menangkap 2 DPO kasus pidana korupsi. Saat ini, tinggal tersisa 1 DPO, yakni terpidana Sukarmin bin Kastorejo.
"Saat ini masih dilakukan pencariannya. Kami meminta kepada DPO Kejari Grobogan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yaitu terpidana Sukarmin yang sampai saat ini masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Grobogan," tegasnya.
Post a Comment
Post a Comment