-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Sebuah Hotel di Purwodadi Masuk Tahap 1

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Sebuah Hotel di Purwodadi Masuk Tahap 1

Suasana Mapolres Grobogan, Selasa (11/2/2025)


GROBOGANTODAY, PURWODADI  - Berkas perkara kasus persetubuhan terhadap korban A (14) seorang perempuan warga Kecamatan Brati, Grobogan di sebuah hotel di Purwodadi telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (10/2/2025). Saat ini, masih dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Demikian diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto.


"Berkas perkara kasus persetubuhan anak dengan lokasi kejadian di sebuah hotel di Purwodadi masuk tahap satu," ungkapnya.


Diketahui, kejadian persetubuhan terhadap korban  A (14th) terjadi di salah satu hotel yang ada di Purwodadi pada Selasa (15/10/2024). Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang merupakan para pelaku dalam kejadian tersebut yakni R (16), A (16), P (15) dan N (16) telah ditetapkan sebagai tersangka.


AKP Danang Esanto menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, mengedepankan aspek perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


"Penanganan kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan dengan serius, transparan, dan berhati-hati. Kami pastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap korban dan ABH sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.


AKP Danang Esanto mengatakan, Polres Grobogan telah mengambil berbagai langkah hukum dan pendampingan. Diantaranya, mengajukan permohonan assessment ke Swatantra Grobogan, mengajukan penelitian sosial melalui pekerja sosial Kementerian Sosial. Melakukan pendampingan psikologis guna memastikan pemulihan kondisi emosional korban dan mengajukan restitusi bagi korban ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).


"Selain itu juga menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum dalam proses pemeriksaan," ujar AKP Danang.


Polres Grobogan juga memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak yang terlibat.


"Para pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku dalam kasus ini dikenakan pasal sesuai dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Kasi Humas Polres Grobogan.



Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post