-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Lakukan Penipuan, Pria Asal Surabaya Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Lakukan Penipuan, Pria Asal Surabaya Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan

Pelaku (duduk) saat diamankan Unit Tipidter Satreskrim
Polres Grobogan di Sidoarjo, Jawa Timur.


GROBOGANTODAY, PURWODADI - Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan online. Modus pelaku yakni dengan mengaku teman sekolah korban yang ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang membutuhkan uang. Akibat kejadian tersebut, Kunti Mufida (35), warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Grobogan menderita kerugian sebesar Rp 9 juta.

 

Demikian diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto pada Sabtu (15/2/2025).


"Pelaku MKB (28) seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya berhasil diamankan di Sidoarjo oleh petugas dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama," ungkapnya.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.


“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” kataKasi Humas Polres Grobogan.


AKP Danang menjelaskan, peristiwa berawal saat korban mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tak dikenalnya. Pelaku mengaku bernama Oki yang merupakan teman sekolah korban.


Beberapa jam kemudian, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu kembali menghubungi korban. Ia menyampaikan bahwa ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang saat ini tengah membutuhkan. Namun rekening bank milik adik teman pelaku tersebut tengah diblokir. Sehingga tidak bisa ditransfer.


"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi transfer sejumlah uang yang dibutuhkan oleh adik temannya tersebut. Percaya dengan omongan pelaku, korban akhirnya mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku,” jelasnya.


Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengirimkan bukti transfer hasil pengeditan ke rekening korban sejumlah Rp 9,450 juta. Pelaku juga menyampaikan kepada korban bahwa uang tersebut akan masuk ke rekening sekitar 4 hingga 5 jam.


Selang beberapa menit, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru. Ia mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah ditransfer pelaku sebelumnya. Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.


“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” ujar AKP Danang Esanto.


Setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, ternyata nomor milik korban sudah diblokir. Korban yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki.


“Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya. Merasa dirinya menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post