Selama Bulan Puasa, Kafe Karaoke di Grobogan Dilarang Beroperasi
![]() |
Acara diskusi kamtibmas bersama pengusaha kafe dan karaoke menjelang Ramadhan 1446 H di Mapolres Grobogan, Jum’at (28/2/2025). |
“Saya berharap tidak ada laporan dari masyarakat tentang adanya karaoke yang masih buka pada bulan Ramadhan nanti,” kata Wakapolres Grobogan.
Wakapolres mengatakan, hal itu untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1446 H tahun 2025. Selain itu, sebagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Grobogan agar selalu tercipta dalam keadaan aman dan kondusif. Terutama, selama bulan Ramadhan 1446 H.
"Masyarakat yang menjalankan ibadah puasa perlu suasana yang tenang dan kondusif. Oleh karena itu kami mengimbau agar tempat hiburan seperti karaoke dapat menyesuaikan dengan kondisi tersebut. Kafe dan karaoke yang telah mengantongi izin resmi, diperbolehkan membuka usahanya kembali setelah lebaran hari pertama," imbuh Kompol Trisno Nugroho.
Kepala Disporabudpar Grobogan, Wahono yang juga hadir langsung dalam acara tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh pemilik karaoke. Pihaknya meminta pengusaha agar tidak beraktivitas selama bulan suci ramadhan.
“Kami mengharapkan kerjasama rekan-rekan guna menegakkan Perda tentang hiburan malam,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menegaskan agar tidak ada aksi sweeping di Kabupaten Grobogan selama bulan Ramadan 2025.
“Tidak ada sweeping selama bulan Ramadhan 2025. Apabila ada sesuatu sampaikan ke kami atau Kasat Intelkam, untuk kita tindaklanjuti,” tegas Kapolres Grobogan.
Post a Comment
Post a Comment