-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Penipu Berkedok Kenal Pemilik Toko Diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Penipu Berkedok Kenal Pemilik Toko Diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan

Pelaku saat beraksi di sebuah toko di Sembungharjo,
Kecamatan Pulokulon terekam cctv.


GROBOGANTODAY, PURWODADI - Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai teman majikan dan meminta agar karyawan toko yang didatangi menitipkan uang kepadanya dengan dalih untuk membayar tagihan atau hutang. Pelaku yang merupakan residivis, telah beraksi di beberapa toko di wilayah Kabupaten Grobogan.


Pelaku yakni H (36) seorang pria warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti. 


“Pelaku merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, pelaku pernah diamankan oleh Polres Kendari dan Polres Rembang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, Sabtu(8/3/2025).


AKP Agung menjelaskan, aksi pelaku berhasil terbongkar usai melakukan penipuan di sebuah toko yang berada di Dusun Gatak, Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon. Dalam kejadian tersebut,  pelaku  memperdaya seorang karyawati toko dengan meminta untuk menitipkan uang sebesar Rp 3 juta. Usai menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan toko.


“Karyawan toko tersebut, kemudian menghubungi bosnya. Tetapi, pemilik toko mengaku tidak menyuruh siapa pun untuk dititipi uang,” ujar Kasat Reskrim.


Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polres Grobogan. Sat Reskrim Polres Grobogan yang menerima laporan kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan.


Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi serupa  di beberapa toko yang ada di wilayah Polres Grobogan.


"Diantaranya di  toko frozen depan Polsek Grobogan, ruko kencana Purwodadi,  ruko simpang lima, toko roti Wirosari, toko parfum Wirosari dan Brilink di Nambuhan Purwodadi," kata AKP Agung Joko. 


Akibat perbuatannya, lanjut AKP Agung, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.


“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post