Cabuli Siswinya, Oknum Guru SD di Grobogan Divonis 15 Tahun Penjara
![]() |
Ilustrasi |
Selain penjara 15 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (24/4/2025) sore.
Yang memberatkan terdakwa, karena dalam kasus pencabulan itu posisi terdakwa sebagai guru yang seharusnya melindungi korban. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum penjara.
Terkait vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Usia persidangan, ibu kandung mengaku puas atas vonis yang telah dibacakan majelis hakim tersebut. Perjuangannya selama 7 bulan tidak sia-sia.
"Saya puas dengan putusan hakim. Jika pihak terdakwa banding, semoga putusannya juga bisa adil," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, BRM Kusuma Putra mengaku kecewa terhadap hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi. Meski demikian pihaknya menghargai keputusan majelis hakim dan menyatakan pikir-pikir serta akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa.
"Dengan putusan maksimal itu, negara tidak menghargai jasa R sebagai guru. Seharusnya ada pertimbangan lain. Ini negara tidak menghargai guru yang telah mengabdi puluhan tahun,” katanya.
Post a Comment
Post a Comment