Pria Asal Natuna Dipolisikan Usai Gadaikan Motor yang Dipinjamnya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku datang ke rumah korban Samuji (42) seorang pria warga Kradenan, Grobogan dan meminta tolong untuk memperbaiki truk miliknya yang mengalami kerusakan di Desa Keyongan, Gabus, Grobogan.
Saat itu, korban bersedia membantu memperbaiki truk milik pelaku yang rusak. Saat dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata rumah filter solar pada truk tersebut pecah.
Lantaran belum memiliki uang, pelaku meminta korban untuk membelikan suku cadang truk yang rusak tersebut dengan menggunakan uang milik korban terlebih dahulu.
“Setelah itu, onderdil truk dibelikan dan dipasang oleh korban. Truk tersebut kemudian berhasil diperbaiki oleh korban,” ujar Kasi Humas Polres Grobogan, Selasa (8/4/2025).
Oleh pelaku, selanjutnya korban diminta untuk mengemudikan dan membawa truk tersebut ke rumahnya. Sedangkan pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol K-4535-BZ milik korban. Truk tersebut kemudian diparkir di halaman rumah korban.
“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk mencari uang. Korban yang percaya pada pelaku, kemudian meminjamkan sepeda motornya,” ungkap AKP Danang Esanto.
Setelah beberapa hari sepeda motornya tak dikembalikan oleh pelaku, pada Senin (7/4/2025) korban mendapatkan informasi bahwa truk yang ditinggal di rumahnya, ternyata bukan milik pelaku. Truk tersebut milik warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang merupakan teman pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan oleh Polsek Kradenan Polres Grobogan.
Post a Comment
Post a Comment